Tugas & Fungsi PPID


TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID PADA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BANGLI

 

TUGAS PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, meneydiakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifkasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Mela ukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pembantu.

 

FUNGSI PPID :

  1. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli; dan
  2. Penataan, penyiapan dan pelayanan informasi publik dalam rangka keterbukaan informasi.

 

WEWENANG PPID :

  1. Menolak Permohonan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuau ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
  3. Mengkoordinasikan pelayanan informasi dan dokumentasui dengan PPID Pemabantu
  4. Menentukan/menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
  5. Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat/mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan.


KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

I Nengah Wikrama, S.Pd., M.Pd