Tugas & Fungsi PPID
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID PADA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN BANGLI
TUGAS PPID :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
- Menyimpan, mendokumentasikan, meneydiakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifkasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Mela ukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pembantu.
FUNGSI PPID :
- Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli; dan
- Penataan, penyiapan dan pelayanan informasi publik dalam rangka keterbukaan informasi.
WEWENANG PPID :
- Menolak Permohonan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuau ketentuan peraturan perundang-undangan
- meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi dan dokumentasui dengan PPID Pemabantu
- Menentukan/menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat/mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan.